Disusun Oleh
Y. Setiyo Hadi
Heritage secara umum, dalam Kamus Inggris Indonesia
karya John M. Echols dan Hasan Shadily, diartikan sebagai warisan atau pusaka.
Heritage, dalam Kamus Oxford hal. 202, diartikan sebagai sejarah, tradisi, dan
nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa atau negara selama bertahun-tahun dan
dianggap sebagai bagian penting dari karakter bangsa tersebut.
UNESCO mengartikan Heritage sebagai warisan (budaya) masa
lalu yang harus dilestarikan dari generasi ke generasi karena memiliki
nilai-nilai luhur. Peter Howard dalam bukunya yang berjudul Heritage
Management Interpretation Identity mendefinisikan Heritage sebagai
segala sesuatu yang ingin diselamatkan orang, termasuk budaya material maupun
alam.
Pengertian Heritage dalam buku Heritage Management yang
ditulis Hall & McArther (1996: 5) adalah warisan budaya yang dapat berupa
kebendaan (tangible) seperti monument, arsitektur bangunan, tempat peribadatan,
peralatan, kerajinan tangan, serta warisan budaya yang tidak berwujud kebendaan
(intangible) berupa berbagai atribut kelompok atau masyarakat, seperti: cara
hidup, foklore, norma, dan tata nilai.
Secara rinci tentang Pusaka Indonesia dijabarkan dalam
Piagam Pelestarian Pusakan Indonesia yang dideklarasikan di Ciloto pada 13
Desember 2003. Heritage atau Pusaka dalam Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia
tersebut meliputi:
A. Pusaka Alam (Natural Heritage)
Pusaka alam adalah bentukan alam yang
istimewa, misalnya, Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman
Nasional Lorentz, dan Cluster Tropikal Heritage of Sumatra.
B. Pusaka Budaya (Cultural Heritage)Pusaka Budaya, dan pusaka Saujana.
Pusaka Alam adalah pusaka alam yang
istimewa. Pusaka Budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang
istimewa dari lebih 500 suku bangsa di tanah air Indonesia Pusaka Budaya
mencakup pusaka berwujud (tangible) dan pusaka tidak berwujud (itangible).
Pusaka budaya yang berwujud (tangible) misalnya bangunan kuno dan rumah adat.
Pusaka budaya yang tidak berwujud (itangible) meliputi flokore dalam bentuk
cerita rakyat, tarian, kulinari, dan musik tradisional.
C. Pusaka Saujana (Cultural Landschap Heritage)
Pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam
dan Pusaka Budaya dalam kesatuan ruang dan waktu. Pusaka saujana dikenal dengan
pemahaman baru yaitu cultural landscape (Saujana Budaya), yakni menitik
beratkan pada keterkaitannya budaya dan alam. Dan ini merupakan fenomena
kompleks dengan identitas yang berwujud dan tidak berwujud. Berpegang pada
pemahaman di atas , flokor dalam bentuk cerita rakyat, tarian, kulinari, music
tradisional, dan lainnya masuk dalam pusaka budaya yang disebut Heritage. Misalnya
menyimpan dan memelihara kenangan yang ditinggalkan orang tersebut. Baik dalam
bentuk petuah, buku harian, koleksi buku, etos kerja, mobil tua, album foto,
dan lain-lain. Khusus untuk gedung dan bangunan tua, yang bisa dikatagorikan
sebagai pusaka kota.
Demikian pengertian dari Heritage secara mendasar dapat
disimpulkan bahwa Heritage adalah segala sesuatu yang dimiliki manusia yang
mempunyai nilai tertentu sehingga perlu dilestarikan untuk kepentingan
peningkatan kesejahteraan umat manusia.
Boemi Poeger, 21 Maret 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar