Selasa, 20 Maret 2018

PENGERTIAN HERITAGE




Disusun Oleh
Y. Setiyo Hadi

Heritage secara umum, dalam Kamus Inggris Indonesia karya John M. Echols dan Hasan Shadily, diartikan sebagai warisan atau pusaka. Heritage, dalam Kamus Oxford hal. 202, diartikan sebagai sejarah, tradisi, dan nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa atau negara selama bertahun-tahun dan dianggap sebagai bagian penting dari karakter bangsa tersebut.

UNESCO mengartikan Heritage sebagai warisan (budaya) masa lalu yang harus dilestarikan dari generasi ke generasi karena memiliki nilai-nilai luhur. Peter Howard dalam bukunya yang berjudul Heritage Management Interpretation Identity mendefinisikan Heritage sebagai segala sesuatu yang ingin diselamatkan orang, termasuk budaya material maupun alam.

Pengertian Heritage dalam buku Heritage Management yang ditulis Hall & McArther (1996: 5) adalah warisan budaya yang dapat berupa kebendaan (tangible) seperti monument, arsitektur bangunan, tempat peribadatan, peralatan, kerajinan tangan, serta warisan budaya yang tidak berwujud kebendaan (intangible) berupa berbagai atribut kelompok atau masyarakat, seperti: cara hidup, foklore, norma, dan tata nilai.

Secara rinci tentang Pusaka Indonesia dijabarkan dalam Piagam Pelestarian Pusakan Indonesia yang dideklarasikan di Ciloto pada 13 Desember 2003. Heritage atau Pusaka dalam Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia tersebut meliputi:


A.      Pusaka Alam (Natural Heritage)
Pusaka alam adalah bentukan alam yang istimewa, misalnya, Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Lorentz, dan Cluster Tropikal Heritage of Sumatra.


B.      Pusaka Budaya (Cultural Heritage)Pusaka Budaya, dan pusaka Saujana.
Pusaka Alam adalah pusaka alam yang istimewa. Pusaka Budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di tanah air Indonesia Pusaka Budaya mencakup pusaka berwujud (tangible) dan pusaka tidak berwujud (itangible). Pusaka budaya yang berwujud (tangible) misalnya bangunan kuno dan rumah adat. Pusaka budaya yang tidak berwujud (itangible) meliputi flokore dalam bentuk cerita rakyat, tarian, kulinari, dan musik tradisional.


C.      Pusaka Saujana (Cultural Landschap Heritage)
Pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam dan Pusaka Budaya dalam kesatuan ruang dan waktu. Pusaka saujana dikenal dengan pemahaman baru yaitu cultural landscape (Saujana Budaya), yakni menitik beratkan pada keterkaitannya budaya dan alam. Dan ini merupakan fenomena kompleks dengan identitas yang berwujud dan tidak berwujud. Berpegang pada pemahaman di atas , flokor dalam bentuk cerita rakyat, tarian, kulinari, music tradisional, dan lainnya masuk dalam pusaka budaya yang disebut Heritage. Misalnya menyimpan dan memelihara kenangan yang ditinggalkan orang tersebut. Baik dalam bentuk petuah, buku harian, koleksi buku, etos kerja, mobil tua, album foto, dan lain-lain. Khusus untuk gedung dan bangunan tua, yang bisa dikatagorikan sebagai pusaka kota.

Demikian pengertian dari Heritage secara mendasar dapat disimpulkan bahwa Heritage adalah segala sesuatu yang dimiliki manusia yang mempunyai nilai tertentu sehingga perlu dilestarikan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan umat manusia.


Boemi Poeger, 21 Maret 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar